• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Desak Kepastian Kasus TPPU Setya Novanto Usai Bebas Bersyarat

by Firman Marlon
19 Agustus 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Perkara ini ditangani Bareskrim Polri sejak 2018, namun hingga kini dinilai tak kunjung tuntas.

Kasus TPPU tersebut diduga terkait dengan korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya telah menjerat Setnov ke balik jeruji besi. Ironisnya, ketika proses hukum TPPU dianggap mandek, Setnov justru sudah menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.
“Karena penanganannya oleh Bareskrim, maka KPK ingin mengetahui sudah sejauh mana kasus TPPU Setya Novanto ini berjalan,” kata Asep, Selasa (19/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya juga menginstruksikan agar Deputi Korsup menjalin komunikasi intens dengan Bareskrim. Hal ini untuk memastikan apakah penyidikan kasus TPPU berjalan atau justru terhenti di tengah jalan.

Desakan serupa datang dari lembaga masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus TPPU Setnov terkesan stagnan. Minimnya penertiban aset serta lemahnya pelacakan aliran dana disebut sebagai kemunduran pemberantasan korupsi.
“Kegagalan menjerat Setya Novanto dengan TPPU semakin menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” kritik ICW.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK mengambil alih perkara ini. Menurut MAKI, penyidikan TPPU semestinya dapat membuka jalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.

Untuk diketahui, pada 2018 Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025 memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan sisa kewajiban uang pengganti sekitar Rp49 miliar.

Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat diberikan lantaran Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani 2/3 masa pidana. Meski bebas bersyarat, ia masih wajib lapor hingga diperkirakan bebas murni pada 2029.

Tags: e-KTPKPKSetya Novanto

Firman Marlon

Next Post
Resmi Tutup IP Xpose Indonesia, DJKI Berkomitmen Perkuat Ekosistem KI Nasional

Resmi Tutup IP Xpose Indonesia, DJKI Berkomitmen Perkuat Ekosistem KI Nasional

Recommended.

Timnas Indonesia vs Libya, Sekor Akhir Kalah 0-4

Timnas Indonesia vs Libya, Sekor Akhir Kalah 0-4

2 Januari 2024
Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2025 Hari Ini

Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2025 Hari Ini

13 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version