News  

KPK Desak Kepastian Kasus TPPU Setya Novanto Usai Bebas Bersyarat

Gedung KPK

KabarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Perkara ini ditangani Bareskrim Polri sejak 2018, namun hingga kini dinilai tak kunjung tuntas.

Kasus TPPU tersebut diduga terkait dengan korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya telah menjerat Setnov ke balik jeruji besi. Ironisnya, ketika proses hukum TPPU dianggap mandek, Setnov justru sudah menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.
“Karena penanganannya oleh Bareskrim, maka KPK ingin mengetahui sudah sejauh mana kasus TPPU Setya Novanto ini berjalan,” kata Asep, Selasa (19/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya juga menginstruksikan agar Deputi Korsup menjalin komunikasi intens dengan Bareskrim. Hal ini untuk memastikan apakah penyidikan kasus TPPU berjalan atau justru terhenti di tengah jalan.

Desakan serupa datang dari lembaga masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus TPPU Setnov terkesan stagnan. Minimnya penertiban aset serta lemahnya pelacakan aliran dana disebut sebagai kemunduran pemberantasan korupsi.
“Kegagalan menjerat Setya Novanto dengan TPPU semakin menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” kritik ICW.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK mengambil alih perkara ini. Menurut MAKI, penyidikan TPPU semestinya dapat membuka jalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.

Untuk diketahui, pada 2018 Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025 memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan sisa kewajiban uang pengganti sekitar Rp49 miliar.

Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat diberikan lantaran Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani 2/3 masa pidana. Meski bebas bersyarat, ia masih wajib lapor hingga diperkirakan bebas murni pada 2029.

Exit mobile version