• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Angkat Bicara Soal Peluang Periksa Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Haji

by Firman Marlon
16 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota serta penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 dilakukan secara terukur dan tidak serampangan. Termasuk pula wacana pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap daftar saksi disusun berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan Gus Yahya diminta memberikan keterangan jika dianggap relevan dengan perkara ini. Nama PBNU sempat mencuat setelah penyidik memanggil stafnya, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9/2025).

“Siapa yang akan diperiksa nanti bergantung pada perkembangan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan, setiap saksi yang dipanggil selalu berkaitan dengan bukti konkret yang telah dikantongi penyidik.

Langkah penggeledahan pun sudah dilakukan di sejumlah titik, termasuk di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. “Dari rangkaian pemeriksaan, penggeledahan, serta penyitaan, penyidik juga telah mengamankan beberapa aset yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

KPK menuturkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini kini berada pada tahap penyelidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan kembali bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo sempat meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. Permintaan itu dikabulkan dengan penambahan 20.000 kuota bagi Indonesia pada musim haji 2024.

Asep menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur proporsi pembagian kuota: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. “Apapun jumlahnya, pembagian tetap demikian. Regulernya 92 persen, khususnya 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dilandasi fakta bahwa mayoritas pendaftar menggunakan jalur reguler. Sementara kuota khusus mematok biaya jauh lebih tinggi sehingga porsinya dibatasi. Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagian ialah 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun, Asep menegaskan realitas di lapangan berbeda. Kuota justru dibagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. “Padahal aturan jelas: 92 persen versus 8 persen. Yang terjadi malah 50 banding 50. Itu jelas pelanggaran,” tandasnya.

Tags: KPKPBNU

Firman Marlon

Next Post
Dokumentasi demo Agustus 2025

Belum Ada Kepastian TGPF Kerusuhan Agustus, YLBHI Kritik Sikap Pemerintah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kadin Indonesia Perlu Semangat Baru

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Dilantik Jokowi, Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Jabat KSAD

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version