• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Komisi II DPR RI Akan Panggil Mendagri dan Kepala Daerah Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

by Firman Marlon
15 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara kedua provinsi tersebut.

Pemanggilan juga akan melibatkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu guna mencari solusi atas polemik Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang DPR RI masih reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di Jakarta, Sabtu. Diketahui, masa reses DPR RI berlangsung dari 27 Mei hingga 23 Juni 2025.

Bahtra menegaskan bahwa Komisi II akan memfasilitasi pertemuan lintas instansi guna menyelesaikan sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan. Ia meminta semua pihak—baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat—untuk menghindari provokasi dan penyelesaian bermuatan politis.

Menurutnya, konflik batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Komisi II DPR RI juga merumuskan empat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini:

  1. Menunda pelaksanaan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sampai dilakukan klarifikasi lapangan.
  2. Merevisi keputusan tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.
  3. Membentuk Tim Klarifikasi Wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI.
  4. Melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

Bahtra juga menekankan bahwa keputusan administratif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keistimewaan Aceh, serta ketentuan dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan PP Nomor 62 Tahun 2009.

Ia menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Beberapa daerah lain juga mengalami polemik serupa, seperti:

  • Sengketa Pulau Talan dan Pulau Babi antara NTT dan Maluku
  • Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  • Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara DKI Jakarta dan Banten

Komisi II berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa batas wilayah di seluruh Indonesia.

Tags: Aceh

Firman Marlon

Next Post
Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Dalami Proses Anggaran Proyek Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

Recommended.

Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret

Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret

12 Maret 2025
"Bossman" Mardigu dan Helmy Yahya jadi komisaris BJB

Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya Resmi Menjabat Komisaris Bank BJB

17 April 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version