KabarIndonesia.id — Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara kedua provinsi tersebut.
Pemanggilan juga akan melibatkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu guna mencari solusi atas polemik Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang DPR RI masih reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di Jakarta, Sabtu. Diketahui, masa reses DPR RI berlangsung dari 27 Mei hingga 23 Juni 2025.
Bahtra menegaskan bahwa Komisi II akan memfasilitasi pertemuan lintas instansi guna menyelesaikan sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan. Ia meminta semua pihak—baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat—untuk menghindari provokasi dan penyelesaian bermuatan politis.
Menurutnya, konflik batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Komisi II DPR RI juga merumuskan empat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini:
- Menunda pelaksanaan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sampai dilakukan klarifikasi lapangan.
- Merevisi keputusan tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.
- Membentuk Tim Klarifikasi Wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI.
- Melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Bahtra juga menekankan bahwa keputusan administratif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keistimewaan Aceh, serta ketentuan dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan PP Nomor 62 Tahun 2009.
Ia menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Beberapa daerah lain juga mengalami polemik serupa, seperti:
- Sengketa Pulau Talan dan Pulau Babi antara NTT dan Maluku
- Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
- Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara DKI Jakarta dan Banten
Komisi II berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa batas wilayah di seluruh Indonesia.












