Ketua Ormas di Riau Ditangkap Usai Memeras Perusahaan hingga Rp5 Miliar

Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru

KabarIndonesia.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.

Tersangka ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang Rp150 juta dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar Sunhot di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).

Sebelum ditangkap, tersangka yang diketahui menjabat sebagai ketua umum salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) terlebih dahulu menyebarkan sejumlah berita online berisi tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan tersebut, termasuk dugaan korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan melapor ke Polda Riau karena tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, beberapa telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Rumbai, ditemukan laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi berkop surat Ormas Petir yang dikirim ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dengan modus serupa,” tambah Sunhot.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang berlindung di balik kegiatan ormas maupun pemberitaan media. “Kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain,” tegasnya.

Tindakan tersangka dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Provinsi Riau. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi,” ujar Sunhot.

Atas perbuatannya, Jekson dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menanggapi kasus ini, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum.

“Setiap ormas berhak menyampaikan pendapat, tapi hak itu tidak boleh disalahgunakan. Jika terbukti melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum, ormas dapat dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Budi.

Ia menambahkan, Kemendagri bersama Kemenkumham tengah mengkaji pencabutan status badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau. “Apabila terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya bisa dicabut dan dinyatakan bubar,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum. “Negara menjamin kebebasan warga, namun juga wajib melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tutupnya.