KabarIndonesia.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh (Completely Built-Up/CBU) bagi mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dipasarkan di dalam negeri mulai tahun 2026.
Pemerintah sebelumnya memberikan fasilitas berupa keringanan bea masuk, PPnBM, dan PPN hingga akhir Desember 2025. Namun, insentif tersebut diberikan dengan syarat penerima manfaat wajib memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam rasio 1:1 terhadap jumlah unit CBU yang masuk.
“Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif) tidak akan diberikan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, yang memastikan insentif impor CBU untuk BEV dengan skema investasi tidak akan dilanjutkan tahun depan.
Saat ini terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif impor BEV, yakni PT National Assemblers (Citroën, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Enam perusahaan tersebut berkomitmen menanamkan investasi senilai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit kendaraan.
Kemenperin mendorong agar para produsen segera merealisasikan produksi lokal sesuai komitmen investasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menekankan bahwa produsen otomotif penerima insentif wajib memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dalam jumlah setara dengan kuota impor CBU yang diterima. Selain itu, tingkat TKDN harus dipenuhi secara bertahap, dari 40 persen hingga mencapai 60 persen.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan besaran nilai TKDN, dari 40 persen secara bertahap naik menjadi 60 persen,” tegas Mahardi.












