Kemenkum Apresiasi Aplikasi Inspiration, Dorong Transparansi Pembayaran Royalti Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko.

KabarIndonesia.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) menilai aplikasi digital pembayaran royalti Inspiration yang baru diluncurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengatakan aplikasi tersebut memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta serta pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik atau lagu di era digital,” ujar Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dengan sistem itu, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat dan pasti, sementara pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan mudah. Agung pun memberikan apresiasi tinggi kepada LMKN atas peluncuran inovasi pembayaran royalti daring melalui satu pintu tersebut.

Menurutnya, langkah LMKN sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. “Pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif,” katanya.

Agung menambahkan, sektor musik merupakan industri yang dinamis namun rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Karena itu, sistem seperti Inspiration penting untuk memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan pengguna musik memiliki kepastian hukum.

Melalui aplikasi tersebut, LMKN menerapkan sistem pembayaran royalti digital dan terpusat bagi 11 sektor usaha komersial, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, dan tempat hiburan. Sistem ini memudahkan pengguna musik untuk mendapatkan izin resmi serta membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak cipta.

Agung menyebut aplikasi Inspiration sebagai praktik baik dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah.

Dalam hal ini, LMKN berperan sebagai lembaga penghimpun dan pendistribusi royalti atas penggunaan karya musik secara nasional, dengan seluruh mekanisme berada di bawah pengawasan DJKI sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agung juga mengajak para pencipta untuk segera mencatatkan karya mereka di sistem resmi DJKI, serta bergabung dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti dilakukan secara terukur dan transparan.

“Pencatatan hak cipta adalah langkah awal untuk memastikan bahwa karya Anda terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan adil,” ucapnya.

Ia berharap peluncuran Inspiration menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan apresiasi terhadap hak cipta di masyarakat.

“Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, kami optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia akan semakin tertib, efisien, dan berkeadilan,” pungkas Agung.