• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kemenkes Minta Daerah Siaga Penyakit Menular di Pengungsian

by Gusti
19 Desember 2025
Home Gaya Hidup Kesehatan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi wabah penyakit menular di lokasi pengungsian banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Situasi darurat bencana dinilai meningkatkan risiko Kejadian Luar Biasa (KLB), terutama Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).

Tingginya mobilitas pengungsi, terbatasnya layanan kesehatan, serta padatnya pemukiman sementara disebut menjadi faktor pemicu penyebaran penyakit menular, khususnya pada kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami , menekankan pentingnya langkah pencegahan yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan di wilayah terdampak bencana.

Kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang penanggulangan PD3I di wilayah terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

Melalui surat edaran itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat surveilans penyakit menular secara aktif di posko pengungsian, masyarakat terdampak, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Upaya ini meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran kontak erat, hingga analisis tren kasus harian sebagai dasar pengambilan keputusan respon kesehatan.

Selain penguatan surveilans, Kemenkes juga menekankan pentingnya promosi kesehatan di lingkungan pengungsian.

Edukasi mengenai etika batuk, penggunaan masker, serta kebersihan tangan harus terus dilakukan, disertai imbauan agar masyarakat segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular.

Kemenkes menegaskan bahwa pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar tetap harus berjalan , meskipun berada dalam kondisi darurat.

Apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan, pemerintah daerah diminta membuka pos imunisasi darurat untuk memastikan perlindungan imunisasi tetap terjaga.

Tata Laksana Suspek Campak dan Pertusis

Dalam situasi bencana, Kemenkes juga mengatur tata laksana medis terhadap dugaan kasus penyakit menular, seperti campak dan pertusis. Suspek campak diwajibkan menjalani isolasi, diberikan vitamin A, serta mendapatkan terapi pendukung sesuai indikasi klinis.

Sementara itu, pasien tersangka pertusis harus segera mendapatkan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan jika kondisi menunjukkan tanda perburukan.

“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes, Murti Utami.

Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau program imunisasi kilat, terutama di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.

Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, hingga pelaksanaan imunisasi diwajibkan dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Langkah ini dinilai krusial untuk menekan risiko wabah serta melindungi kesehatan masyarakat di tengah kondisi bencana.

Tags: Bencana AlamkemenkesKorban Bencana AlamPenanganan BencanaPengungsian BanjirPenyakit menular

Gusti

Next Post
Pengecasan Mobil Listrik Diduga Picu Kebakaran di Jakarta Utara, 5 Orang Tewas Terjebak

Pengecasan Mobil Listrik Diduga Picu Kebakaran di Jakarta Utara, 5 Orang Tewas Terjebak

Recommended.

Marcell Siahaan - Komisioner LMKN Hak Terkait

LMKN Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik, Pastikan Distribusi Lebih Transparan dan Adil

19 September 2025
KabarIndonesia.ID

Kecam Konflik Lahan di Seruyan, Amnesty Internasional Minta Usut Tuntas

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version