Kemenhaj Diminta Lelang Ulang Pengadaan Barang dan Jasa Haji 2026

Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan
Ilustrasi jemaah haji (dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta untuk melelang ulang anggaran pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan publik dan memastikan pelaksanaan haji berjalan lancar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pemilihan dua syarikah haji oleh Kemenhaj tidak wajar dan terkesan janggal. Menurutnya, lelang sebaiknya dilakukan ulang secara terbuka dan transparan agar publik tidak meragukan proses tersebut. “Kalau mereka tahu ini janggal dan aneh, maka harus dibatalkan,” ujarnya.

Uchok menekankan bahwa Kemenhaj harus belajar dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang kini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan, kedua syarikah yang dipilih Kemenhaj, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest, telah dilaporkan ke KPK.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa proses lelang pengadaan barang dan jasa melibatkan 66 perusahaan. Namun, hanya dua perusahaan yang dianggap memenuhi syarat menjadi mitra pemerintah dalam penyediaan layanan haji 2026. Dahnil menambahkan bahwa semua syarikah sebelumnya memiliki catatan masalah, ada yang krusial dan ada yang ringan.

Dengan adanya desakan lelang ulang, diharapkan proses pengadaan haji 2026 lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji tetap terjaga.