• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kemendagri Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan, Tito: Kepala Daerah Harus Siaga

by Gusti
10 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Di tengah situasi darurat banjir dan longsor yang melanda Aceh, langkah Bupati Aceh Selatan  Mirwan MS untuk menunaikan ibadah umrah justru memberikan sanksi yang berat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan hukuman penghentian sementara selama tiga bulan.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani terkait dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai penghentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik dalam Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah penghentian sementara Desember selama tiga bulan, yang bersangkutan dengan luar negeri yang melakukan umrah tanggal 2,” ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi, Mendagri juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri hingga 15 Januari. Kebijakan ini diambil menyusul bencana beruntun dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah.

Menurut Tito, seluruh kepala daerah harus berada di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang tengah menghadapi bencana.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tuturnya.

Ia menegaskan, kepala daerah memegang peran sentral dalam komando penanganan bencana. Ketidakhadiran pemimpin daerah dapat membuat koordinasi menjadi kacau dan respon lapangan melemah.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Mendagri.

Sementara itu, Mirwan MS menyatakan menerima sanksi tersebut dengan ikhlas. Ia menyebut keputusan Mendagri menjadi pelajaran berharga baginya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki pelayanan publik.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengajak warga, tokoh agama, dan pemuda menjaga ketenangan serta membantu penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

Tags: Bencana AlamBupati Aceh SelatanKemendagriTito Karnavian

Gusti

Next Post
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 93S, Sejumlah Wilayah Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 93S, Sejumlah Wilayah Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bentrok Morut, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Tampil di Google Doodle, Ini Sosok Lasminingrat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version