News  

Kemendagri Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan, Tito: Kepala Daerah Harus Siaga

Kemendagri Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan, Tito: Kepala Daerah Harus Siaga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di Jakarta (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Di tengah situasi darurat banjir dan longsor yang melanda Aceh, langkah Bupati Aceh Selatan  Mirwan MS untuk menunaikan ibadah umrah justru memberikan sanksi yang berat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan hukuman penghentian sementara selama tiga bulan.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani terkait dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai penghentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik dalam Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah penghentian sementara Desember selama tiga bulan, yang bersangkutan dengan luar negeri yang melakukan umrah tanggal 2,” ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi, Mendagri juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri hingga 15 Januari. Kebijakan ini diambil menyusul bencana beruntun dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah.

Menurut Tito, seluruh kepala daerah harus berada di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang tengah menghadapi bencana.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tuturnya.

Ia menegaskan, kepala daerah memegang peran sentral dalam komando penanganan bencana. Ketidakhadiran pemimpin daerah dapat membuat koordinasi menjadi kacau dan respon lapangan melemah.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Mendagri.

Sementara itu, Mirwan MS menyatakan menerima sanksi tersebut dengan ikhlas. Ia menyebut keputusan Mendagri menjadi pelajaran berharga baginya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki pelayanan publik.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengajak warga, tokoh agama, dan pemuda menjaga ketenangan serta membantu penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

Exit mobile version