KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah milik Kanesa Ilona Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.
Barang yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan KKKS tahun 2012 hingga 2023,” kata Anang.












