• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

by Firman Marlon
1 Oktober 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman peran para tersangka. Ia merinci, saksi pertama adalah GH, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tahun 2020, yang juga tergabung dalam tim teknis analisis kebutuhan perangkat pembelajaran berbasis TIK di tahun yang sama.

Selain itu, penyidik turut memeriksa SBT, Inspektur II Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, yang pernah menjabat dalam tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK tahun 2020. Saksi berikutnya, MS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Anang, Selasa (30/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti.

“Hari ini resmi ditetapkan tersangka inisial NAM, Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, Nadiem berperan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pendiri Go-Jek itu diduga menginstruksikan penggunaan ChromeOS sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara serupa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek; Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; serta Juris Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

Tags: kejagung RI

Firman Marlon

Next Post
Istimewa: Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan saat Liput SPPG di Pasar Rebo.

Liputan MBG Berujung Penganiayaan, Misteri Dapur Penyebab Keracunan Disorot

Recommended.

Surabaya Jadi Penutup Honda Culture Festival 2024

Surabaya Jadi Penutup Honda Culture Festival 2024

12 Desember 2024
Kementan-Kemen PPPA sinergi gerakkan pekarangan pangan bergizi

Kementan dan Kemen PPPA Kolaborasi Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pekarangan Bergizi

15 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version