KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa hingga saat ini lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. “Lebih dari 20 (saksi),” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Namun, Anang enggan merinci nama-nama maupun posisi para saksi yang berasal dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya, PT SEI. Ia hanya menegaskan bahwa pihak-pihak terkait pasti telah diperiksa. “Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ, tentu ada saksi-saksi dari PT Saka sendiri, maupun dari PGN yang berkaitan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), tim penyidik Kejagung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan, Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/03/2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara akuisisi saham Blok Ketapang.












