• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

by Firman Marlon
7 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencegahan mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 selama enam bulan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6).

Harli menyampaikan bahwa Iwan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan. Sebelumnya, Iwan telah diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014–2023. Selain itu, ia juga tercatat sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan guna menggali informasi terkait pengetahuannya atas perkara ini,” jelas Harli.

Penyidik Kejagung saat ini mendalami mekanisme pengajuan kredit oleh Sritex ke sejumlah bank pemerintah dan daerah. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan diharapkan dapat mengungkap keterlibatan dan peran para pihak dalam proses tersebut, termasuk tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Selain Iwan Kurniawan, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya pada Senin (2/6), termasuk pejabat bank, pengacara, dan pengurus sejumlah perusahaan yang diduga terkait proses pengajuan kredit oleh Sritex.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil nasional tersebut.

Tags: Kejaksaan Agung

Firman Marlon

Next Post
Foto dari udara tambang nikel di Raja Ampat

Warga Pulau Gag Minta Operasional PT GAG Nikel Dilanjutkan, Bahlil: Saya Tinjau Langsung

Recommended.

How big data analytics help hotels gain customers’ loyalty

4 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.128.000 Per Gram

Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Sini!

18 Maret 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version