• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Korupsi Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Dituntut 14–18 Tahun Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara

by Gusti
18 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman penjara antara 14 hingga 18 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain pidana penjara, jaksa juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ungkap JPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/2/2026).

Tuntutan Terberat: 18 Tahun Penjara

Dari sembilan terdakwa, tuntutan terberat diajukan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, yakni 18 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

JPU menegaskan, pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Muhammad Kerry Adrianto Riza

  • Pidana Penjara: 18 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp13,4 triliun (Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara)

Agus Purwono

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Yoki Firnandi

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Sani Dinar Saifuddin

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Gading Ramadhan Joedo

  • Pidana Penjara: 16 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp1,17 triliun

Dimas Werhaspati

  • Pidana Penjara: 16 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp1 triliun dan USD 11 juta

Riva Siahaan

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Edward Corne

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Maya Kusmaya

  • Pidana Penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar

Skema Perkara dan Pemulihan Aset

Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta penyewaan storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sektor energi tersebut.

Tags: Dugaan KorupsiKasus KorupsiKorupsi minyak mentahKorupsi Pertaminakorupsi tata kelola minyak

Gusti

Next Post
Waspada Modus Baru Phone Scam: Manfaatkan Isu Coretax untuk Tipu Korban

Waspada Modus Baru Phone Scam: Manfaatkan Isu Coretax untuk Tipu Korban

Recommended.

Jemaah Haji Wafat di Madinah, PPIH: Dibadalhajikan

Hingga 23 Mei, 89.114 Jemaah Haji Sudah Berada di Madinah

23 Mei 2024
KabarIndonesia.ID

Juni 2018, PLTB Tolo Jeneponto Beroperasi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version