KabarIndonesia.id — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman penjara antara 14 hingga 18 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain pidana penjara, jaksa juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ungkap JPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/2/2026).
Tuntutan Terberat: 18 Tahun Penjara
Dari sembilan terdakwa, tuntutan terberat diajukan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, yakni 18 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
JPU menegaskan, pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
Muhammad Kerry Adrianto Riza
- Pidana Penjara: 18 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp13,4 triliun (Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara)
Agus Purwono
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Yoki Firnandi
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Sani Dinar Saifuddin
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Gading Ramadhan Joedo
- Pidana Penjara: 16 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp1,17 triliun
Dimas Werhaspati
- Pidana Penjara: 16 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp1 triliun dan USD 11 juta
Riva Siahaan
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Edward Corne
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Maya Kusmaya
- Pidana Penjara: 14 tahun
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp5 miliar
Skema Perkara dan Pemulihan Aset
Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta penyewaan storage BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sektor energi tersebut.












