Kapal Keruk Bantuan Bencana Nyaris Kena Bea Masuk Rp30 Miliar, Purbaya: Keterlaluan

Kapal Keruk Bantuan Bencana Nyaris Kena Bea Masuk Rp30 Miliar, Purbaya: Keterlaluan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Ist),

KabarIndonesia.id — Upaya pemulihan pascabencana di Sumatra nyaris tersendat gara-gara urusan administrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya penarikan bea masuk terhadap kapal keruk yang sejatinya dipinjamkan untuk kepentingan penanganan bencana, dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar.

Purbaya menyebut, kapal keruk tersebut berasal dari sebuah perusahaan di kawasan ekonomi khusus dan dipinjamkan melalui TNI atas kebutuhan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Sumatera.

“Kan tadi Pak Tito (Mendagri sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Bencana) bilang kita perlu kapal keruk ya, itu ada rupanya perusahaan yang meminjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana, dikutip Senin (12/1/2026).

Namun, proses peminjaman itu sempat terkendala karena adanya pengumpulan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Purbaya, pungutan yang diminta jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tapi ada isu bea cukai karena itu dari kawasan ekonomi khusus dimasukin ke sini harus bayar bea cukai Rp30 miliar, saya bingung mau bantu aja mesti bayar,” tegasnya.

Mengetahui laporan tersebut, Purbaya langsung mengambil langkah tegas. Ia meminta jajarannya untuk menghapus seluruh pungutan terhadap sarana yang digunakan khusus untuk pencegahan bencana.

“Jadi begitu laporan itu sampai saya, langsung saya bilang kapal udah abolish, jadinya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar bea cukai, nanti kalau selesai tapi langsung dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting,” tutur Purbaya.

Ia memastikan, ke depan tidak boleh lagi ada pungutan bea masuk maupun bea cukai terhadap bantuan bencana. Purbaya pun meminta Satgas Pemulihan Bencana untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala serupa.

“Jadi kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat semacam yang ada kendala seperti itu harus bayar bea cukai segala macam lapor ke kita langsung kita bypass. Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin,” ucap Purbaya