Jakarta Institute: Keraguan DPRD DKI terhadap IPO PAM Jaya Bisa Rugikan Warga

Ilustrasi Meteran PDAM

KabarIndonesia.id — Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan masyarakat. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Ibu Kota dipandang sulit tercapai.

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menegaskan IPO tidak identik dengan privatisasi layanan air.
“Pemprov tetap bisa memegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa landasan hukum pengelolaan air di Indonesia sudah kokoh. Ia menyebut UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan air sebagai hak dasar warga negara serta kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
“IPO sama sekali tidak menghapus kewajiban itu,” tegasnya.

Menurut Agung, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, kewajiban pelayanan publik tetap berlaku. Regulasi mengenai tarif, cakupan layanan, hingga akses bagi kelompok miskin tidak bisa diubah hanya karena adanya investor.

Jakarta Institute menggarisbawahi perlunya pagar pengaman agar IPO tidak semata-mata berorientasi bisnis. Ada empat poin yang diajukan: pembatasan kepemilikan saham asing dan korporasi besar, pencantuman klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, jaminan tarif sosial bagi warga miskin, serta penguatan mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Agung mencontohkan praktik internasional yang menunjukkan IPO bukanlah ancaman. PUB Singapura, misalnya, sepenuhnya dimiliki pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern. Swasta hanya dilibatkan pada proyek infrastruktur, dan hasilnya hampir seluruh warga memperoleh akses air bersih.

Pengalaman Filipina juga disebut relevan. Maynilad dan Manila Water merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.
“Cakupan layanan meningkat signifikan, meski dengan pengawasan ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata,” jelasnya.

Ia menegaskan, contoh Singapura dan Filipina membuktikan IPO bukan ancaman. Justru sikap ragu akan membuat warga Jakarta terus bergulat dengan keterbatasan akses air bersih.

Menurut Jakarta Institute, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat sekaligus membebani APBD. Karena itu, Agung mendorong DPRD DKI Jakarta agar bersikap lebih progresif.
“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk berani melangkah. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” pungkasnya.