• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Jakarta Institute: Keraguan DPRD DKI terhadap IPO PAM Jaya Bisa Rugikan Warga

by Firman Marlon
15 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan masyarakat. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Ibu Kota dipandang sulit tercapai.

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menegaskan IPO tidak identik dengan privatisasi layanan air.
“Pemprov tetap bisa memegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa landasan hukum pengelolaan air di Indonesia sudah kokoh. Ia menyebut UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan air sebagai hak dasar warga negara serta kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
“IPO sama sekali tidak menghapus kewajiban itu,” tegasnya.

Menurut Agung, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, kewajiban pelayanan publik tetap berlaku. Regulasi mengenai tarif, cakupan layanan, hingga akses bagi kelompok miskin tidak bisa diubah hanya karena adanya investor.

Jakarta Institute menggarisbawahi perlunya pagar pengaman agar IPO tidak semata-mata berorientasi bisnis. Ada empat poin yang diajukan: pembatasan kepemilikan saham asing dan korporasi besar, pencantuman klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, jaminan tarif sosial bagi warga miskin, serta penguatan mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Agung mencontohkan praktik internasional yang menunjukkan IPO bukanlah ancaman. PUB Singapura, misalnya, sepenuhnya dimiliki pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern. Swasta hanya dilibatkan pada proyek infrastruktur, dan hasilnya hampir seluruh warga memperoleh akses air bersih.

Pengalaman Filipina juga disebut relevan. Maynilad dan Manila Water merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.
“Cakupan layanan meningkat signifikan, meski dengan pengawasan ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata,” jelasnya.

Ia menegaskan, contoh Singapura dan Filipina membuktikan IPO bukan ancaman. Justru sikap ragu akan membuat warga Jakarta terus bergulat dengan keterbatasan akses air bersih.

Menurut Jakarta Institute, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat sekaligus membebani APBD. Karena itu, Agung mendorong DPRD DKI Jakarta agar bersikap lebih progresif.
“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk berani melangkah. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” pungkasnya.

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Pinjaman Online

AFPI dan 97 Platform Fintech Bantah Tuduhan Kartel Bunga oleh KPPU

Recommended.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Indonesia Emas yang Damai

24 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Jokowi Buka Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version