AFPI dan 97 Platform Fintech Bantah Tuduhan Kartel Bunga oleh KPPU

Ilustrasi Pinjaman Online

KabarIndonesia.id — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah tegas tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai mereka bersepakat dalam mengatur suku bunga. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan terlapor di KPPU, Kamis pekan lalu.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa kebijakan batas maksimum suku bunga bukan dimaksudkan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang kerap dilakukan pinjaman online ilegal.
“Tuduhan itu tidak tepat. Pengaturan batas maksimum suku bunga merupakan bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjol ilegal. Kebijakan ini juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik.

Ia menambahkan, pedoman perilaku AFPI yang menetapkan batas maksimum bunga adalah arahan langsung dari regulator, bukan inisiatif untuk membentuk kartel. Pedoman tersebut disusun guna melindungi masyarakat dari penagihan intimidatif dan beban bunga yang sangat tinggi sebelum lahirnya regulasi yang lebih tegas.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018 kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Ketentuan dalam pedoman perilaku AFPI itu adalah ceiling price, bukan fixed price. Artinya, setiap platform memiliki independensi penuh dalam menentukan bunga, selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelasnya.

Dalam praktiknya, lanjut Entjik, setiap platform menerapkan tingkat bunga berbeda sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing, sehingga kompetisi tetap berjalan sehat.

Di hadapan majelis, seluruh platform menolak tuduhan investigator KPPU. Mereka menekankan, kepatuhan terhadap arahan regulator tidak sepatutnya dipandang sebagai praktik persaingan tidak sehat.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh justru seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkas Entjik.

Exit mobile version