Indonesia Pertahankan Tarif Nol Persen Kopi dan Kakao dalam Perjanjian dengan AS

Indonesia Pertahankan Tarif Nol Persen Kopi dan Kakao dalam Perjanjian dengan AS
Presiden Indonesia bersama Presiden Amerika Serikat saat menandatangani perjanjian dagang RI-AS (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan perdagangan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat tetap berjalan, termasuk upaya mempertahankan tarif nol persen untuk komoditas unggulan seperti kopi dan kakao. Kepastian itu disampaikan di tengah dinamika kebijakan tarif global setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait dengan pembatalan tarif global serta pengembalian tarif kepada korporasi tertentu.

Namun, ia menegaskan perjanjian bilateral Indonesia–Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan lembaga yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Ekon.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif nol persen yang telah diberikan agar sejumlah komoditas tetap terjaga, khususnya sektor pertanian seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui perintah eksekutif.

“Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain agrikultur, kebijakan tarif nol persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri, di antaranya elektronik, CPO, tekstil, serta produk turunannya.

Pemerintah kini menunggu perkembangan selama 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menilai akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang sudah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia masih memiliki ruang strategis dalam implementasi perjanjian.

Terkait penerapan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Seskab menyampaikan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden. Pemerintah diminta memetakan seluruh risiko secara komprehensif sekaligus menyiapkan berbagai skenario.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi perdagangan akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Implementasi perjanjian diharapkan memberi manfaat nyata bagi stabilitas perekonomian dan daya saing Indonesia di tengah dinamika global.