Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang dan Atasi Tantangan Keimigrasian

Isitmewa - Menteri Agus Andrianto Hadiri Pertemuan Bilateral Imigrasi Indonesia-Kamboja di Bali

KabarIndonesia.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjalin kerja sama dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja untuk mencegah perdagangan orang (TPPO) dan mengatasi tantangan keimigrasian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam letter of intent (LoI) yang disepakati pada Pertemuan Bilateral Imigrasi RI-Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025).

Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Tujuannya untuk melindungi warga negara Indonesia dan Kamboja dari migrasi ilegal serta kasus WNI yang bekerja secara nonprosedural dan terjerat praktik judi dan penipuan daring di Kamboja.

Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyampaikan, kerja sama ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman, berbagi pengalaman, serta merumuskan solusi inovatif terhadap isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Agus juga menegaskan keberadaan program Desa Binaan Imigrasi, yang saat ini sudah menjangkau 185 desa, untuk membangun kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO, khususnya dalam merespon tawaran kerja di luar negeri yang tidak prosedural.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Kamboja akan menunjuk focal point di masing-masing negara serta mengintensifkan pertukaran informasi dan berbagi praktik terbaik dalam menangani permasalahan WNI di Kamboja. Kedua negara juga mempertimbangkan penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi.

Yuldi menjelaskan, Indonesia aktif memerangi penyelundupan manusia dengan strategi komprehensif di tingkat bilateral, regional, dan internasional. Langkah konkret termasuk memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi tegas.

Dalam upaya pencegahan, Ditjen Imigrasi melakukan penundaan penerbitan paspor dan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural. Sepanjang Januari–April 2025, terdapat sekitar 5.000 penundaan keberangkatan dan 303 penundaan penerbitan paspor di seluruh Indonesia.

Program Desa Binaan Imigrasi juga menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di desa-desa pengirim tenaga kerja migran agar lebih waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang.