Gaji ASN Naik? Istana dan Menkeu Bongkar Fakta yang Bikin Gigit Jari

Ilustrasi ASN

KabarIndonesia.id — Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 yang sempat memantik optimisme, kini menghadapi ketidakpastian serius. Meski tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025, Istana menegaskan bahwa para abdi negara belum bisa bersukacita terlalu dini.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan secara gamblang bahwa wacana tersebut masih jauh dari kepastian. Menurutnya, tercantum dalam regulasi bukan berarti kebijakan otomatis berjalan. Ada tahapan teknis dan pertimbangan fundamental yang mesti dilalui.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana tersebut memang masuk dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari mencontohkan, tidak semua program yang tertulis dalam RKP dapat dieksekusi pada tahun yang sama. Ia mengingatkan pada sejumlah kebijakan yang tertunda pelaksanaannya. “Pengalaman menunjukkan ada kebijakan dalam RKP yang akhirnya tidak dapat dijalankan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap fakta mengejutkan: pembahasan substantif mengenai kenaikan gaji ASN bahkan belum dimulai di kementerian terkait. Hingga kini, belum ada komunikasi resmi antara Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan selaku pengendali fiskal.

Qodari juga mengingatkan bahwa ASN baru saja menikmati kenaikan gaji pada 2024. “Untuk dicek ulang, kenaikan gaji ASN terakhir baru tahun lalu, melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024,” ujarnya.

Pertimbangan utama tentu menyangkut kapasitas fiskal negara. Dengan jumlah ASN sekitar 4,7 juta orang, setiap kenaikan gaji akan berdampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Qodari bahkan menyampaikan simulasi kasar. “Jika kenaikan moderat sebesar 8 persen saja, setara dengan 2024, maka tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dibutuhkan. Ini alasan kenapa diperlukan kalkulasi cermat dan kondisi keuangan negara yang lebih sehat,” paparnya.

Nada skeptis itu diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditanya apakah kementeriannya sudah mulai menghitung proyeksi anggaran untuk kenaikan gaji ASN, jawabannya singkat. “Sepertinya belum,” kata Purbaya.

Pernyataan kedua pejabat kunci ini menegaskan bahwa jalan menuju kenaikan gaji ASN pada 2025 masih panjang, penuh rintangan, dan berpotensi batal direalisasikan.