KabarIndonesia.id — Enam lembaga negara di bidang hak asasi manusia berkolaborasi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta pascakerusuhan yang mengguncang Jakarta dan sejumlah kota besar pada Agustus–September 2025. Tim ini difokuskan memastikan suara serta kondisi korban tidak terhapus dari narasi resmi negara.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa orientasi kerja tim tidak hanya sebatas pengumpulan fakta teknis, tetapi lebih jauh menitikberatkan pada nasib para korban. “Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/9/2025).
Temuan awal mencatat sedikitnya 10 korban jiwa dalam kerusuhan tersebut. Namun, Sri menekankan bahwa kerugian yang timbul jauh lebih luas. “Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum,” jelasnya.
Dengan demikian, mandat tim bukan sekadar menambah deretan angka statistik, melainkan menyusun rekomendasi agar negara tidak mengabaikan aspek pemulihan korban. Hasil kerja Tim Independen LNHAM nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah.
Sri menekankan pentingnya langkah yang menyeluruh. “Tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” ucapnya.
Tim ini bekerja berdasarkan mandat hukum dari masing-masing lembaga, mulai dari Undang-Undang tentang Komnas HAM, LPSK, hingga Komisi Nasional Disabilitas.












