News  

DPR Dorong Pendekatan Budaya dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi III DPR Dorong Pendekatan Budaya dalam Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi koruptor (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Upaya penindakan yang masif belum sepenuhnya memutus rantai korupsi. Komisi III DPR RI menilai akar persoalan korupsi masih bercokol pada pejabat  publik yang menganggap jabatan sebagai ruang istimewa yang bisa dimanfaatkan sesuka hati.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti masih kuatnya persepsi keliru yang memandang persepsi sebagai “hak” yang melekat pada jabatan.

Menurutnya, anggapan tersebut menjadi salah satu faktor utama mengapa praktik korupsi terus berulang meskipun penegakan hukum kian gencar.

“Ada nuansa bahwa korupsi itu dianggap hak istimewa, dianggap hak. Seolah-olah jabatan itu wilayah saya, dan orang-orang di bawahnya harus memahaminya,” ujar Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan, persepsi jabatan sebagai kekuasaan pribadi kerap melahirkan berbagai penyimpangan. Mulai dari jual beli jabatan hingga pengambilan keuntungan tidak sah dari posisi yang diemban.

Dalam sejumlah kasus, praktik korupsi bahkan berlangsung secara sistematis karena dianggap sebagai bagian dari kewenangan jabatan.

Rikwanto juga menyoroti minimalnya efek psikologis dari penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Ia menilai penangkapan tidak selalu menimbulkan rasa takut atau efek jera, melainkan hanya dianggap sebagai nasib buruk.

“Kalau ada yang tertangkap, yang muncul bukan rasa takut atau kapok, tapi cuma dianggap lagi kera saja. Bahkan ada yang berpikir bagaimana caranya supaya ke depan tidak tertangkap,” ungkap Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi korupsi masih sangat besar dan tidak bisa diatasi hanya dengan pendekatan represif. Diperlukan strategi pencegahan yang menyasar perubahan budaya dan mentalitas aparatur negara.

Rikwanto pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan aspek budaya dan persepsi sebagai fokus utama dalam penyusunan strategi pemberantasan korupsi, khususnya dalam rencana kerja Tahun Anggaran 2026.

“Ini yang perlu kita benahi bersama. Bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana mengubah cara pandang dan budaya, sehingga korupsi tidak lagi dianggap wajar atau bagian dari jabatan,” tutupnya.