• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dari UU hingga Inpres, Kemensetneg Rampungkan 435 Regulasi dalam Setahun

by Gusti
28 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah terus mengebut regulasi nasional. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berhasil merampungkan ratusan produk hukum guna memangkas keruwetan aturan sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, Kemensetneg telah menyelesaikan sebanyak 435 peraturan-undangan.

Penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk mengatasi berbagai hambatan serta mendukung program pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi lead sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang, kalau pakai istilah orang awam ini, banyak ruwet, yang ini menyangkut kementerian-kementerian dan lembaga,” ujar Mensesneg.

Ratusan peraturan tersebut mencakup 109 undang-undang (UU), 67 peraturan pemerintah (PP), 190 peraturan presiden (perpres), 51 keputusan presiden (keppres), serta 18 instruksi presiden (inpres).

Mensesneg menegaskan, peran Kemensetneg tidak sebatas sebagai lembaga administratif yang mencatat atau mengarsipkan peraturan-undangan.

Menurutnya, pembentukan substansi regulasi menjadi hal krusial agar kebijakan yang diterbitkan mampu menjawab permasalahan lintas kementerian dan lembaga.

“Kami di Setneg sekarang berupaya keras juga untuk meng-upgrade, jadi tidak sekedar legal drafting-nya, tidak sekedar proses penyusunannya secara formil itu sudah memenuhi seluruh peraturan-peraturan yang ada tetapi juga terhadap substansi.

Misalnya, pemerintah memangkas sebanyak 145 aturan terkait penyaluran pupuk kepada petani yang sebelumnya melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat upaya mencapai ketahanan pangan nasional.

“Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam hal mengejar swasembada pangan. Karena regulasi, kita tidak bisa mencapai swasembada pangan yang kita harapkan,” kata Mensesneg.

Dengan berbagai kebijakan dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan, Mensesneg menyebut target swasembada pangan yang sebelumnya diproyeksikan tercapai dalam empat tahun kini direalisasikan hanya dalam satu tahun.

Ke depan, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum akan terus melakukan peninjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya yang berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah.

Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penataan regulasi nasional.

“Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tidak mengenal hari libur,” tutupnya.

Tags: KemensetnegKementerian Sekretariat Negaraproduk hukumProgram Prioritas PrabowoRUU

Gusti

Next Post
Optimalisasi Aset GBK dan Kemayoran, Negara Raup Rp150 Miliar

Optimalisasi Aset GBK dan Kemayoran, Negara Raup Rp150 Miliar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Inilah Jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

30 Desember 2023
BAKN DPR Cermati Potensi Salah Saji Laporan Keuangan KUR BRI

BAKN DPR Cermati Potensi Salah Saji Laporan Keuangan KUR BRI

29 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version