• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Boleh Diputar Gratis, Ini Syarat Lagu Masuk Kategori Bebas Royalti

by Firman Marlon
11 Agustus 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia — Di tengah marakny isu penarikan royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik, masyarakat sebenarnya memiliki ruang legal untuk memutar lagu secara gratis.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur sejumlah kondisi di mana lagu dapat digunakan tanpa membayar royalti, selama memenuhi syarat tertentu.

Makna ‘bebas royalti’ dalam konteks ini adalah penggunaan, distribusi, hingga penggandaan karya yang tidak dianggap melanggar hak cipta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 43 dan Pasal 44 UU Hak Cipta, yang mengatur pembatasan hak cipta demi kepentingan publik. Meski begitu, kewajiban mencantumkan nama pencipta tetap berlaku sebagai bentuk penghormatan hak moral.

Empat kategori lagu bebas royalti, Pertama, lagu kebangsaan. Pasal 43 UU Hak Cipta menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, dan penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi asli tidak dianggap pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan selama tidak mengubah bentuk aslinya.

Kedua, lagu domain publik. Berdasarkan Pasal 58, hak cipta berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika dimiliki oleh badan hukum, perlindungan hanya berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Setelah masa perlindungan berakhir, hak ekonomi pencipta gugur dan lagu masuk domain publik. Lagu dalam kategori ini dapat digunakan secara bebas dengan syarat tetap mencantumkan identitas pencipta.

Ketiga, lagu yang dibebaskan penciptanya. UU Hak Cipta memberi ruang bagi kreator untuk melepas hak ekonominya secara sukarela. Pasal 43 poin d dan Pasal 49 ayat 1 poin d mengatur bahwa penggandaan atau penyebarluasan karya tidak dianggap pelanggaran bila pencipta menyatakan tidak keberatan. Sejumlah musisi Indonesia seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan GIGI bahkan secara terbuka mengizinkan lagu-lagu mereka diputar di kafe, restoran, atau tempat usaha lain tanpa royalti.

Keempat, lagu untuk tujuan nonkomersial. Pasal 43 poin d dan Pasal 44 menyebutkan, penggunaan karya cipta untuk pendidikan, penelitian, kritik, ilmu pengetahuan, atau pementasan tanpa pungutan bayaran tidak dianggap melanggar hak cipta. Contohnya, acara pribadi seperti pesta ulang tahun atau hiburan di rumah.

UU Hak Cipta dorong masyarakat bernyanyi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut membidani lahirnya UU Hak Cipta, menegaskan bahwa aturan ini justru dirancang untuk mendorong masyarakat membawakan lagu sebanyak-banyaknya, sepanjang tidak untuk tujuan komersial.

“Undang-undang ini mendorong ‘ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya’. Tapi kalau digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser atau kegiatan serupa, maka tolong bayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Itu saja,” kata Ramli dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat lebih leluasa memutar lagu dalam berbagai kesempatan tanpa khawatir melanggar hukum, sekaligus tetap menghormati hak moral para pencipta. UU Hak Cipta berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan karya dan kemudahan akses untuk kepentingan publik.

Tags: Hak CiptaMusikRoyalti

Firman Marlon

Next Post
Mendagri Soroti Lemahnya Realisasi APBD Makassar

Mendagri Soroti Lemahnya Realisasi APBD Makassar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pemprov Sulsel Belum Final.

30 Desember 2023
BGN Evaluasi Program MBG, 1.512 SPPG Dihentikan Sementara

BGN Evaluasi Program MBG, 1.512 SPPG Dihentikan Sementara

12 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version