BAKN DPR RI Ungkap Masalah Penyajian Laporan Subsidi Bunga KUR BRI

BAKN DPR RI Ungkap Masalah Penyajian Laporan Subsidi Bunga KUR BRI
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti permasalahan serius dalam penyajian laporan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk. Masalah ini muncul setelah ditemukan perbedaan penyajian laporan hasil audit yang dinilai berulang dan signifikan.

Pendalaman dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola KUR, khususnya pada periode 2022–2023.

BAKN menilai, ketidaksinkronan laporan berpotensi mempengaruhi akuntabilitas program pembiayaan bersubsidi tersebut.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pihaknya telah beberapa kali membahas masalah subsidi bunga KUR, termasuk melalui konsultasi langsung dengan BPK RI.

“Kami menemukan adanya persoalan atas subsidi bunga KUR dan telah membahasnya dalam tiga kali pertemuan, serta berkonsultasi dengan BPK. Intinya terdapat perbedaan cara penyajian laporan,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/1/2026).

Menurut Herman, perbedaan tersebut harus segera diselaraskan agar laporan hasil audit yang disusun konsultan akuntan publik dan BPK memiliki dasar dan pemahaman yang sama.

“Oleh karena itu, harus ada keselarasan dalam penyajian laporan hasil audit, baik oleh konsultan akuntan publik maupun oleh BPK. Keselarasan inilah yang kami fasilitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat dengan BRI yang diadakan kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

Oleh karena itu, rapat bersifat investigatif dan dikonsentrasikan pada penyelesaian temuan pemeriksaan BPK RI.

Lebih jauh lagi, legislator yang juga anggota Komisi VI DPR RI tersebut menegaskan bahwa pendalaman BAKN tidak hanya berhenti pada aspek pelaporan keuangan, tetapi mencakup tata kelola KUR secara menyeluruh.

“Ketika kami mendalami satu topik, kami juga melihat hal yang lebih luas, yaitu tata kelola KUR. Misalnya ketentuan bahwa aparatur sipil negara tidak dapat menerima KUR dengan subsidi bunga,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan program KUR berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai penerima utama pembiayaan bersubsidi.

Dalam kesempatan itu, Herman juga menilai skema pembiayaan KUR, khususnya pada segmen super mikro di bawah Rp10 juta hingga kredit di atas Rp100 juta, perlu dievaluasi ulang agar lebih relevan dengan kebutuhan usaha produktif seperti petani dan nelayan.

“Skema kredit di bawah Rp10 juta yang masuk kategori super mikro perlu dihitung kembali apakah benar-benar mencukupi untuk mendukung produksi, misalnya dalam satu kali masa panen. Apalagi kredit ini tanpa agunan,” ujar Herman.

Selain pembiayaan besar, ia juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang dinilai masih berpotensi menghambat pelaku usaha kecil, meskipun memiliki rencana bisnis yang berkembang.

“Pinjaman kecil justru bisa menjadi penghambat pengembangan usaha, padahal pelaku usaha memiliki rencana bisnis yang lebih baik,” katanya.

Herman menegaskan, tujuan utama KUR adalah mendorong pertumbuhan ekonomi usaha kecil dan mikro melalui kemudahan akses pembiayaan yang disubsidi negara. Namun, tujuan tersebut sulit tercapai jika akses perbankan belum optimal.

“Kalau usaha kecil dan mikro tidak terjangkau oleh kredit yang disubsidi negara, maka akan sulit berkembang. Ketika akses ini tidak optimal, hak rakyat akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, BAKN DPR RI mendorong agar syarat dan ketentuan KUR dibuat lebih mudah diakses, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian serta pencegahan keadaan.

“Kami mendorong agar syarat dan ketentuan mudah diakses, tidak terjadi penipuan, dan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku secara benar dan baik, sehingga pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pengusaha kecil dan mikro,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Selain itu, Herman juga mengungkapkan adanya pembahasan mengenai rencana perluasan penerima manfaat KUR yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Tadi juga mengembangkan perluasan penerima manfaat KUR termasuk ASN dan Polri ini. Ya ini yang nanti akan kami diskusikan dengan Menko Perekonomian. Kami sudah menjalin rapat kerja dengan Menko Perekonomian untuk membahas perluasan penerima manfaat KUR dan sejumlah isu lainnya,” katanya.

Menurut Herman, pembahasan lanjutan juga akan mencakup integrasi sistem informasi kredit, mekanisme pengecekan kredit, serta peran lembaga penjamin dalam menanggung risiko kredit bermasalah.

“Termasuk peran lembaga penjamin dalam menanggung risiko kredit bermasalah. Ini menurut kami ada masalah yang harus diselesaikan,” tutupnya.

Exit mobile version