News  

Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah, Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN

Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah, Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Lahan sawah nasional terus menyusut dan kini angkanya bikin dahi berkerut. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan dan target swasembada pangan.

Usai pertemuan, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektar lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Ratusan ribu hektar lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah strategi yang diambil Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

Peraturan tersebut menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau mengacu pada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, jumlahnya harus minimal 87 persen dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.

Sebagai langkah pengamanan sementara, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan ketentuan LP2B minimal 87 persen.

Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dialihfungsikan.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami mohon untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Yusron.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan. Perlindungan sawah nasional dipandang sebagai aset strategi yang tidak hanya menentukan ketahanan pangan, tetapi juga kesejahteraan rakyat di masa depan, karena tanpa sawah, swasembada cuma jadi slogan.

Exit mobile version