Anggota KKB Puncak Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika, Diamankan Satu Pistol Revolver

KKB Yekis dan amankan pistol di Timika

KabarIndonesia.id — Tim Satgas Damai Cartenz menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kabupaten Puncak, Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, pada Selasa (10/6) di sekitar wilayah Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190.

“Saat ini Yekis Wanimbo sudah berada di Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif,” ujar Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani saat dikonfirmasi dari Jayapura, Rabu (11/6/2025).

Faizal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di wilayah Papua.

Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen yang terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas milik PT Unggul di Kabupaten Puncak pada tahun 2021.

Dalam peristiwa tersebut, Salahmakan diduga bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni menyiram bangunan dengan bensin sebelum membakarnya menggunakan korek api. Aksi itu disaksikan oleh saksi bernama Junius Waker alias Lupa Waker.

Tersangka Yekis Wanimbo tercatat lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994. Ia berdomisili di Desa Walani, Kwamki Narama, dan sehari-hari berprofesi sebagai petani serta mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil dari kegiatan mendulang emas tersebut diduga digunakan untuk mendanai aktivitas kelompok KKB, termasuk pembelian senjata api.

“Dari pengakuan sementara, senjata tersebut dibeli seharga Rp 30 juta dari seseorang yang berasal dari suku Damal di Tembagapura,” ungkap Brigjen Faizal.

Exit mobile version