• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa Lima Panitia Pengadaan Kapal SKIPI dalam Kasus Dugaan Korupsi di KKP

by Firman Marlon
11 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima panitia pengadaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama SN, SH, AY, AR, dan RR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang tersebut adalah Ketua Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Suharta (SH), anggota panitia Sunaryo (SN), serta tiga anggota Tim Teknis Pengadaan Kapal, yakni Andrik Yulianto (AY), Arseto Rahadyawan (AR), dan Rifki Rezfani (RR).

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami proses pengadaan kapal SKIPI yang diduga terjadi secara tidak sesuai prosedur, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. KPK menduga ada rekayasa dalam proses pengadaan empat unit kapal berukuran 60 meter yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012 hingga 2016.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan kapal.

Dari hasil audit dan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga terkait, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp61,54 miliar. Angka ini berasal dari sejumlah ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi fisik kapal serta indikasi mark-up dan penyimpangan spesifikasi teknis.

KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan sektor kelautan dan perikanan, yang seharusnya menjadi sektor strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Gudang BBM di Bandarlampung

Gudang BBM Terbakar di Bandarlampung, Damkar Kerahkan 11 Mobil Pemadam

Recommended.

Begini Cara Format Tulisan Unik di WhatsApp!

Begini Cara Format Tulisan Unik di WhatsApp!

26 Februari 2024
KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi di Kota Bitung

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version