• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

by Gusti
18 Maret 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini menjadi perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S, yang kini telah diamankan dan masuk ke tahap penyelidikan.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.

“Ini sekarang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03/2026).

Meski sudah menetapkan tersangka, Puspom TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Penyidik ​​saat ini fokus menggali latar belakang serta alasan yang mendorong para pelaku melakukan tindakan tersebut.

“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ujar Nuryanto.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari korban serta hasil pemeriksaan medis.

Libatkan Visum dari RSCM

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak militer akan mengajukan visum et repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat bukti terkait luka yang dialami korban.

“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan melanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari Saksi korban, kemudian kami juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” jelas Nuryanto.

Selain itu, keempat tersangka kini telah ditahan di fasilitas pengamanan tinggi. Menurut Nuryanto, para tersangka akan ditempatkan di Pomdam Jaya yang memiliki sistem terpencil dengan keamanan super maksimal.

“Untuk tempat terpencilnya, kami akan melakukan terpencil dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada penjaga dengan keamanan super maksimal,” tuturnya.

Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana ilegal.

Nuryanto menyebut ancaman hukuman bagi pelaku bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara , tergantung tingkat keterlibatan dan hasil penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 pelaku tak terduga sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya.

Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta dalam kasus ini terungkap.

Tags: aktivis HAMAndrie YunusKontraSpenyiraman air kerasPuspom TNI

Gusti

Next Post
Prabowo Salat Idulfitri di Huntara Aceh Tamiang, Serahkan 7.000 Paket Bantuan

Prabowo Salat Idulfitri di Huntara Aceh Tamiang, Serahkan 7.000 Paket Bantuan

Recommended.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Bareskrim Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Kematian Brigadir MN

14 Juli 2025
KabarIndonesia.ID

Dubes Fadjroel Hadiri EAEU-FTA di Moskow

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version