Bareskrim Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Kematian Brigadir MN

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

KabarIndonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjelaskan alasan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa asistensi dilakukan guna memperkuat pembuktian baik dari sisi teknis maupun taktis, sekaligus memberi arahan dalam penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih ditemukan adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta ada tambahan pasal yang kami sarankan,” ujar Djuhandhani.

Pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum Bareskrim Polri dipimpin Djuhandhani bertemu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dalam pertemuan tersebut, tim mendengarkan pemaparan penyidikan yang kini sudah memasuki tahap satu, yakni pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa peneliti.

“Kami pastikan proses ini dilakukan secara kredibel, akuntabel, dengan penguatan melalui pembuktian ilmiah. Arahan maupun asistensi sudah saya sampaikan kepada Dirreskrimum,” jelasnya.

Saat ditanya soal adanya kejanggalan atau kekeliruan dalam penyidikan, Djuhandhani memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi saat kejadian. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan penyidik sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan sangkaan tindak pidana terhadap ketiga tersangka, yakni terkait dugaan penganiayaan serta kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan 18 orang saksi serta keterangan sejumlah ahli. Salah satu temuan penting berasal dari tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Kesimpulan tersebut diperoleh tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Atas dasar hasil tersebut, penyidik menetapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam berkas perkara para tersangka.

Exit mobile version