News  

32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan ketersediaan sumber daya manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, mengatakan pengangkatan tersebut akan menjadikan para pegawai SPPG berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat, sebagian besar akan menempati posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta program pendidikan sarjana penggerak.

Selain itu, BGN juga membuka 750 formasi untuk umum, yang terdiri atas 375 formasi akuntan dan 375 formasi energi gizi.

Seluruh calon PPPK BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses transmisi telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta publikasi nomor induk PPPK.

Lebih lanjut, Dadan Hidayana menjelaskan alasan penetapan status PPPK bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, meskipun seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis dikelola oleh pihak swasta.

Menurutnya, tidak semua pekerja SPPG diangkat menjadi PPPK. Status tersebut hanya diberikan kepada pegawai Badan Gizi Nasional yang ditugaskan sebagai pengawas di setiap SPPG.

“Setiap SPPG itu ditempatkan 3 perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra, tetapi Badan Gizi menempatkan 3 orang, yaitu 1 kepala SPPG, 1 ahli gaji, 1 akuntan. Ini adalah pegawai Badan Gizi Nasional,” ujar Dadan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Sebagai informasi, perekrutan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.