• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

100 Narapidana Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

by Firman Marlon
15 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 100 narapidana risiko tinggi asal Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, menyampaikan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan dilaksanakan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

“Hingga saat ini, sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke lapas berkeamanan maksimum dan super maksimum sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas,” ungkap Rika.

Langkah ini merupakan strategi jangka panjang dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Tujuannya tak semata membendung peredaran zat terlarang, tetapi juga menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif dan bebas dari gangguan eksternal.

“Pemindahan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku warga binaan. Mereka akan menjalani pembinaan secara intensif di bawah sistem pengamanan ketat yang berlaku di Nusakambangan,” jelas Rika.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana telah mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), termasuk melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga asesmen individual. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar sistem pemasyarakatan, yakni mengarahkan narapidana untuk menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di masa depan.

“Jangan sampai mereka menjadi sumber pengaruh negatif di dalam lingkungan lapas. Tidak ada toleransi untuk itu. Berkali-kali Menteri Imipas menegaskan, nihil narkoba dan HP di dalam lapas adalah harga mati,” tegasnya.

Pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh 200 personel gabungan dari unsur Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sumut, jajaran lapas setempat, serta didukung oleh Satuan Brimob Polda Sumut.

Sebagai informasi, pemindahan serupa juga telah dilakukan pada Jumat (30/5) lalu, dengan jumlah dan alasan yang identik: 100 narapidana risiko tinggi asal Riau dipindahkan ke Nusakambangan karena keterlibatan dalam peredaran narkoba dan kepemilikan HP di dalam lapas maupun rutan.

Tags: Ditjenpas

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Gedung Kemkomdigi

Kemkomdigi Imbau Media Utamakan Upskilling daripada PHK

Recommended.

Dorong Percepatan Logistik, IJD di NTB Diresmikan

Dorong Percepatan Logistik, IJD di NTB Diresmikan

2 Mei 2024
BPJS Kesehatan, Utang Warga Tertentu Bakal Dihapus, Janji Menko Muhaimin

Cak Imin Pastikan Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

10 November 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version