KPK Kembali Panggil Pedagang Valas untuk Kasus Suap PAW Harun Masiku

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedagang valuta asing (valas) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menjerat tersangka buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK terhadap AHD, Direktur Utama PT Tetra Dua Sisi. Pemeriksaan juga dapat diwakili atau didampingi oleh pegawai perusahaan yang memahami transaksi yang dimaksud.

“Pemanggilan ini untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku, khususnya yang melibatkan penukaran uang dalam jumlah besar melalui perusahaan valas,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan valas. Pada Senin (16/6), penyidik memanggil seorang pegawai berinisial CL dari PT Valuta Inti Prima. Sementara pada Selasa (17/6), pemeriksaan dilakukan terhadap HM, pedagang valas dari PT Luxury Valuta Perkasa.

Pemanggilan sejumlah pihak dari industri penukaran uang ini menjadi bagian dari upaya KPK melacak aliran dana suap dalam skandal PAW yang mencuat sejak 2020.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.

Harun Masiku, mantan caleg dari PDI Perjuangan, hingga kini belum tertangkap dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski begitu, penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan.

Pada 24 Desember 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan suap yang menyeret Harun Masiku.

KPK menyatakan akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan skema keuangan dan aliran dana dalam kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum.