• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Berkas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Firman Marlon
9 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka dokter residen Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Sudah lengkap,” ujar Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6).

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, akan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025. Setelah diterima, Kejati Jabar akan melakukan verifikasi berkas dan menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memproses perkara tersebut di pengadilan.

“Selasa besok baru dikirim,” katanya.

Penahanan terhadap dr. Priguna dilakukan sejak 23 Maret 2025, usai laporan dari keluarga korban berinisial FH yang mengaku mengalami tindakan pemerkosaan saat menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, merinci bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka membawa korban dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan darah.

“Tersangka meminta korban agar tidak ditemani oleh adiknya,” jelas Hendra.

Sesampainya di lokasi, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menyuntikkan zat pembius hingga korban kehilangan kesadaran.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan kembali ke IGD. Saat ke kamar kecil, korban merasakan nyeri di area sensitif. Merasa ada kejanggalan, ia lantas menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.

Laporan pun dibuat ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Priguna akhirnya ditangkap dan ditahan.

Kini, proses hukum memasuki babak baru dengan pelimpahan ke kejaksaan. Kejelasan dan keadilan atas kasus ini pun menjadi sorotan publik.

Tags: Kepolisian Daerah Jawa Barat

Firman Marlon

Next Post
Bupati Purwakarta kembali kirim puluhan pelajar ke barak militer

Puluhan Pelajar Kembali Dikirim ke Barak Militer, Bupati Purwakarta Kukuhkan Komitmen Pendidikan Karakter

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dirjen Pajak : Jadikan NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Percepatan Vaksin Covid-19, Kemenkes Target Booster Kedua 50% Orang Dewasa

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version