KABARINDONESIA.ID — DPR RI bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran subsidi untuk operasional kapal perintis yang melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan tersebut diambil guna memastikan layanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut tetap berjalan serta tidak lagi terganggu akibat keterbatasan anggaran.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), dan melibatkan DPR RI bersama sejumlah kementerian serta badan usaha milik negara di sektor transportasi.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan rapat tersebut menghasilkan persetujuan penambahan anggaran untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), serta PT ASDP Indonesia Ferry.
”Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Danang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/7/2026)..
Skema Penyaluran Subsidi Akan Diubah
Selain menyepakati tambahan anggaran, rapat juga membahas perubahan mekanisme penyaluran subsidi angkutan perintis.
Selama ini, subsidi dari Kementerian Keuangan disalurkan kepada operator pelayaran melalui Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, pemerintah berencana mengubah skema tersebut agar subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung kepada operator yang mendapat penugasan, yakni PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry.
”Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” ungkapnya.
Kontrak Diubah Menjadi Satu Tahun
Dalam rapat tersebut juga disepakati perubahan masa kontrak operasional angkutan perintis.
Apabila sebelumnya kontrak subsidi diberlakukan setiap semester, ke depan jangka waktunya akan diperpanjang menjadi satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian operasional bagi penyelenggara layanan transportasi perintis.
DPR juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan sistem agar pelayanan transportasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan kawasan perbatasan, tidak lagi mengalami gangguan akibat persoalan anggaran subsidi.
Sebelum keputusan penambahan subsidi ini diambil, operasional sejumlah kapal perintis di berbagai wilayah Indonesia sempat terhenti karena keterbatasan anggaran, sehingga berdampak pada layanan transportasi bagi masyarakat di daerah yang bergantung pada angkutan laut dan penyeberangan.





