KabarIndonesia.id — Pemerintah bersiap merombak total skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menghapus subsidi berbasis barang dan mengalokasikannya langsung kepada individu penerima. Langkah radikal ini ditopang oleh sistem digitalisasi berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang ditargetkan meluncur serentak di skala nasional pada Oktober hingga November 2026 mendatang.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perubahan pola ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kebijakan strategis berbasis pada data yang akurat.
Sistem anyar ini diklaim mampu menyaring kelayakan penerima manfaat secara real-time sekaligus menghemat anggaran negara dalam jumlah masif.
”Sistem yang berpotensi menghemat anggaran negara sampai ratusan triliun ini, dikerjakan dan dibangun sendiri oleh anak-anak muda Indonesia,” ujar Luhut melalui unggahan di media sosial resminya, dikutip Senin (15/6/2026).
Luhut menjelaskan, efisiensi anggaran terjadi karena sistem secara otomatis memutus rantai birokrasi dan menutup celah manipulasi data di tingkat bawah.
Melalui uji coba sistem Bansos Digital di Banyuwangi, proses verifikasi kelayakan pemohon kini hanya membutuhkan waktu maksimal dua menit.
Secara teknis, Luhut menyebut, masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan verifikasi biometrik berbasis AI (liveness detection) dua langkah.
Sistem pintar ini langsung terhubung dan menyisir data pelanggan listrik PT PLN (Persero), kepemilikan aset, hingga status ketenagakerjaan pemohon.
”Jika pemohon ternyata punya mobil, tanah, atau konsumsi listriknya tinggi, sistem otomatis mendeteksi bahwa yang bersangkutan tidak berhak,” kata Luhut.
Sebaliknya, jika data pemohon dinyatakan sesuai kriteria, sistem AI akan langsung mengonfirmasi kelayakan tersebut.
Guna mengantisipasi dinamika data di lapangan, pemerintah menyediakan fitur sanggah di dalam sistem terintegrasi ini.
Pemohon yang mengalami perubahan status ekonomi dapat mengajukan verifikasi ulang yang langsung terhubung ke pusat data, seperti DTSEN di Badan Pusat Statistik (BPS), dengan proses validasi ulang memakan waktu 15 menit tanpa perlu melibatkan operator desa atau kelurahan.
DEN berharap implementasi penuh komputasi awan dan AI dalam tata kelola bansos ini tidak hanya memodernisasi birokrasi, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam efisiensi anggaran negara serta pencegahan tindak pidana korupsi dari level paling bawah.
Disisi lain, PIKAT Demokrasi mendesak pemerintah segera menetapkan taksonomi risiko penggunaan AI secara transparan, meniru standardisasi Uni Eropa yang membagi risiko AI dari kategori rendah hingga risiko yang tidak dapat ditoleransi (unacceptable risk).
”Data biometrik muka warga negara Indonesia akan diolah oleh AI. Kita harus tahu pengelompokannya, ini ada di high risk atau di unacceptable risk? Kita tidak bisa mencari tanggung jawab hukumnya karena dasar hukum penggunaan AI di pemerintahan kita belum jelas,” kata Ketua PIKAT Demokrasi, Hanif Abdul Halim.
Ketiadaan regulasi kuat ini juga membuka celah terjadinya pengawasan massal (mass surveillance) terhadap warga negara, mulai dari pelacakan aktivitas publik hingga digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Hanif menekankan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk mempertanyakan, bahkan menolak datanya diproses oleh sistem pengambilan keputusan otomatis (automated decision making) jika berjalan tanpa intervensi manusia.
PIKAT Demokrasi menyatakan tidak menolak modernisasi birokrasi, namun menuntut adanya pagar pengaman (safeguard) serta keterlibatan manusia yang bermakna (meaningful human in the loop) dalam setiap keputusan klinis AI.







