KabarIndonesia.id — DPR RI mulai mematangkan langkah revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan menyiapkan pembahasan yang lebih terbuka dan partisipatif. Komisi II DPR RI bahkan memastikan seluruh fraksi telah siap membahas perubahan regulasi pemilu, mulai dari naskah akademik hingga revisi pasal-pasal yang dinilai perlu disempurnakan.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu kali ini akan dilakukan secara lebih hati-hati untuk menghindari terulangnya gugatan hukum yang berujung pada pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco usai bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dasco, kesiapan DPR RI dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan karena seluruh fraksi telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem pemilu nasional melalui regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang inklusif, Komisi II DPR RI dalam waktu dekat juga akan membuka ruang partisipasi publik untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat demokrasi.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.
Dasco menilai langkah tersebut penting agar revisi UU Pemilu tidak hanya menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terkait arah revisi UU Pemilu. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, parliamentary threshold, presidential threshold, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.
Selain itu, banyak masukan yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu agar tidak lagi menimbulkan multitafsir yang berujung pada sengketa konstitusional.
DPR RI menilai revisi UU Pemilu harus disusun secara matang, komprehensif, dan melibatkan partisipasi publik yang luas agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan demokrasi Indonesia ke depan.
Dasco juga memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah sebagai mitra pembentuk undang-undang.
“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkas Dasco.















