• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

by Gusti Ridani
30 April 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) semakin dekat, namun tidak semua wajib pajak menyelesaikan laporan tepat waktu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga dua bulan bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya, untuk periode pembukuan Januari–Desember, batas pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2026.

Perpanjangan SPT: Tambahan Waktu Tanpa Denda

Bagi wajib pajak yang belum siap, perpanjangan SPT menjadi solusi hukum untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan. Dengan permohonan perpanjangan, wajib pajak memperoleh tambahan waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan SPT.

Namun perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran pajak. Jika terdapat kekurangan bayar, pajak tetap harus disetorkan terlebih dahulu sebelum pengajuan perpanjangan dilakukan.

Cara Ajukan Perpanjangan SPT

Sejak implementasi sistem Coretax, pengajuan perpanjangan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJP. Selain itu, wajib pajak juga masih dapat mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa pengiriman.

Proses izin akan diproses maksimal lima hari kerja. Jika ditolak, wajib pajak masih memiliki kesempatan mengajukan kembali selama belum melewati batas akhir pelaporan.

Syarat Pengajuan Perpanjangan

Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak perlu melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Alasan
  • Perhitungan sementara PPh terutang
  • Laporan keuangan sementara
  • Bukti pembayaran pajak (jika kurang bayar)
  • Surat keterangan audit belum selesai (jika diaudit)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting agar pengajuan dapat diproses dan disetujui.

Kapan Perlu Ajukan Perpanjangan?

Perpanjangan SPT biasanya disampaikan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Proses audit laporan keuangan belum selesai
  • Rekonsiliasi fiskal masih berjalan
  • Terdapat transaksi kompleks yang memerlukan analisis lebih lanjut

Meski begitu, jika seluruh data sudah lengkap, pelaporan lebih awal tetap menjadi pilihan terbaik.

Perpanjangan SPT merupakan fasilitas yang diberikan negara, namun tetap harus digunakan secara bijak. Wajib tetap berkewajiban pajak menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak dapat menentukan langkah terbaik: melaporkan tepat waktu atau memanfaatkan perpanjangan secara optimal.

Tags: batas lapor SPTcara lapor SPTCoretax DJPpajak tahunan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Jemaah Haji Alami Kecelakaan Bus di Madinah, Ini Penjelasan Kemenhaj

Jemaah Haji Alami Kecelakaan Bus di Madinah, Ini Penjelasan Kemenhaj

Recommended.

DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

20 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Sukses Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Jokowi Apresiasi Polri

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version