• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

by Gusti Ridani
20 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — DPR RI dan pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Isu tersebut dipastikan tidak pernah dibahas dan tidak masuk dalam agenda legislasi nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Kami juga sepakati berita bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menandaskan, pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan aturan dengan putusan MK serta memastikan sistem kepemiluan berjalan sesuai konstitusi.

“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” kata Dasco.

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II mendapat mandat untuk menyusun rancangan naskah akademik dan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah sistem pemilihan langsung.

“Tidak ada satupun keinginan untuk mengalihkan pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu maupun menyikapi berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

“Sesuai bapak Arahan presiden pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo.

Ia juga memastikan bahwa secara formal, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah dibahas dan tidak masuk dalam Prolegnas.

Tags: Pemilihan presidenPilpresPilpres lewat MPRSufmi Dasco AhmadWacana PilpresWakil Ketua DPR RI

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Jutaan Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Ingatkan Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Jutaan Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Ingatkan Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Recommended.

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu, Kini Jadi Rp1,499 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu, Kini Jadi Rp1,499 Juta per Gram

26 November 2024
IKN

DPR Tolak Anggaran Tambahan, Masa Depan IKN Tahap II Jadi Tanda Tanya

18 September 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version