• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR Tolak Anggaran Tambahan, Masa Depan IKN Tahap II Jadi Tanda Tanya

by Firman Marlon
18 September 2025
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menolak permintaan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun yang diajukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk tahun anggaran 2026. Dengan keputusan ini, pagu anggaran OIKN tetap berada di angka Rp6,2 triliun.

Penolakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan anggaran bersama DPR. Tambahan dana yang diajukan OIKN sebelumnya direncanakan untuk menopang pembangunan tahap kedua IKN, mencakup kawasan legislatif, yudikatif, hunian pegawai, serta infrastruktur penunjang.

“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, saat dimintai tanggapan mengenai dampak penolakan anggaran tersebut, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/9/2025).

Dalam dokumen pengajuan, OIKN merinci kebutuhan Rp14,92 triliun sebagai bagian dari pembiayaan tiga tahun ke depan, dengan alokasi:

  • Rp4,73 triliun untuk pembangunan lanjutan kawasan lembaga negara seperti DPR, MPR, MA, MK, dan KY.
  • Rp9,59 triliun untuk pembangunan hunian vertikal ASN, rumah tapak, serta infrastruktur dasar berupa jalan, sistem air minum, dan utilitas kawasan.
  • Rp600 miliar untuk biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas, termasuk kantor presiden dan istana negara.

Dampak Penolakan

Tidak disetujuinya tambahan anggaran membuat sejumlah target proyek tahap kedua IKN terancam tertunda. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028 menjadi salah satu sektor paling terdampak.

Selain itu, keterbatasan anggaran turut menekan rencana penyediaan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembangunan fasilitas pendukung yang dirancang untuk menunjang aktivitas pemerintahan di ibu kota baru.

Pagu Tetap

Meski tambahan dana ditolak, DPR tetap mengesahkan pagu anggaran OIKN sebesar Rp6,2 triliun untuk 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp644 miliar dialokasikan untuk biaya manajemen, sementara sisanya difokuskan pada pengembangan kawasan inti pemerintahan.

OIKN menyatakan akan menyesuaikan prioritas pembangunan agar sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia, sembari menunggu peluang pendanaan alternatif melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) maupun investasi swasta.

Tantangan Proyek IKN

Penolakan ini menambah daftar hambatan pembangunan IKN. Selain persoalan anggaran, mundurnya sejumlah investor dalam beberapa bulan terakhir turut menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan megaproyek yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Tags: Banggar DPR RI

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Suku Bunga Bank

The Fed Turunkan Suku Bunga, Bagaimana Efeknya ke Perbankan Indonesia?

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Seleksi Timnas U-17, Erick Tegaskan “Tak Boleh Ada Titipan”

30 Desember 2023
Pembelian BBM Akan Diatur melalui Barcode, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Pembelian BBM Akan Diatur melalui Barcode, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

1 April 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version