• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Dorong Pendekatan Budaya dalam Pemberantasan Korupsi

by Gusti
28 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Upaya penindakan yang masif belum sepenuhnya memutus rantai korupsi. Komisi III DPR RI menilai akar persoalan korupsi masih bercokol pada pejabat  publik yang menganggap jabatan sebagai ruang istimewa yang bisa dimanfaatkan sesuka hati.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti masih kuatnya persepsi keliru yang memandang persepsi sebagai “hak” yang melekat pada jabatan.

Menurutnya, anggapan tersebut menjadi salah satu faktor utama mengapa praktik korupsi terus berulang meskipun penegakan hukum kian gencar.

“Ada nuansa bahwa korupsi itu dianggap hak istimewa, dianggap hak. Seolah-olah jabatan itu wilayah saya, dan orang-orang di bawahnya harus memahaminya,” ujar Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan, persepsi jabatan sebagai kekuasaan pribadi kerap melahirkan berbagai penyimpangan. Mulai dari jual beli jabatan hingga pengambilan keuntungan tidak sah dari posisi yang diemban.

Dalam sejumlah kasus, praktik korupsi bahkan berlangsung secara sistematis karena dianggap sebagai bagian dari kewenangan jabatan.

Rikwanto juga menyoroti minimalnya efek psikologis dari penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Ia menilai penangkapan tidak selalu menimbulkan rasa takut atau efek jera, melainkan hanya dianggap sebagai nasib buruk.

“Kalau ada yang tertangkap, yang muncul bukan rasa takut atau kapok, tapi cuma dianggap lagi kera saja. Bahkan ada yang berpikir bagaimana caranya supaya ke depan tidak tertangkap,” ungkap Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi korupsi masih sangat besar dan tidak bisa diatasi hanya dengan pendekatan represif. Diperlukan strategi pencegahan yang menyasar perubahan budaya dan mentalitas aparatur negara.

Rikwanto pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan aspek budaya dan persepsi sebagai fokus utama dalam penyusunan strategi pemberantasan korupsi, khususnya dalam rencana kerja Tahun Anggaran 2026.

“Ini yang perlu kita benahi bersama. Bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana mengubah cara pandang dan budaya, sehingga korupsi tidak lagi dianggap wajar atau bagian dari jabatan,” tutupnya.

Tags: Anggota DPR RIKasus KorupsiKomisi III DPR RIKorupsi

Gusti

Next Post
Komisi XI DPR Ingatkan Bappenas: Proyek Nasional Jangan Abaikan Kesejahteraan Warga

Komisi XI DPR Ingatkan Bappenas: Proyek Nasional Jangan Abaikan Kesejahteraan Warga

Recommended.

KabarIndonesia.ID

5 Organisasi Profesi Medis Meminta Pemerintah Evaluasi PTM

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version