• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Perkawinan Campuran Meningkat, DPR Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan Mendesak

by Gusti
26 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dinilai kian menguat seiring perubahan sosial dan pesatnya perkembangan teknologi.

Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi semakin mendesak agar selaras dengan realitas masyarakat saat ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyebut bahwa batas-batas negara dalam hubungan sosial, termasuk urusan jodoh, kini semakin kabur.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan kemudahan mobilitas manusia telah mengubah cara orang bertemu dan membangun keluarga.

“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua di sini juga sudah memahami ya, bahwa cinta tidak mencapai batas negara, Apalagi sekarang, dimana kita sedang tinggal di dunia yang semakin menjadi borderless, dengan kemajuan teknologi, kemudahan orang bepergian. Sekarang ini mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri, Bapak-Ibu,” ujar Charles Honoris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Pengurus Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dengan dinamika tersebut, Charles menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

“Mungkin kalau dulu zamannya ibu-ibu yang di sini, ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya itu secara online, Bapak-Ibu. Jadi ke depan, situasi yang dihadapi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak dan keluarganya, saya yakin akan semakin banyak di Indonesia, Sehingga revisi aturan ini sangat-sangat diperlukan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap peraturan yang disusun untuk memberikan manfaat dan perlindungan, khususnya bagi warga negara Indonesia.

Namun, dalam konteks percampuran perkawinan, terdapat dimensi lain yang juga perlu dipertimbangkan secara komprehensif.

“Kalau kita bicara aturan, Bapak-Ibu, aturan itu dibuat selalu pasti ada manfaatnya. Apa tujuan dan manfaatnya? Kenapa misalnya aturan terkait dengan kekuatan tenaga kerja asing itu dibuat? Kita ingin melindungi warga negara Indonesia, kita ingin warga negara Indonesia bisa mendapatkan pekerjaan secara layak,” jelas Charles.

Menurutnya, prinsip perlindungan tersebut harus menjadi landasan utama Komisi IX DPR RI dalam membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan.

“Dan ini adalah poin penting yang harus menjadi dasar pemikiran kita ketika membahas undang-undang tenaga kerjaan yang akan berjalan,” katanya.

Charles memastikan seluruh masukan, keluhan, dan aspirasi yang disampaikan dalam RDPU telah disampaikan oleh Komisi IX.

Pihaknya juga berkomitmen mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara sebagai bahan perbandingan dalam penyusunan regulasi.

“Tetapi masukannya, keluhannya, aspirasinya kita sudah mendapat kurang lebih. Sehingga keluarga dari ibu-ibu dan Bapak-Bapak yang hadir di sini, dan seluruh keluarga campur aduk di Indonesia bisa bekerja, bisa menafkahi keluarganya, yang pasti kalau menurut saya, Bapak-Ibu, kita juga akan mempelajari best practice yang ada di negara lain,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya prinsip timbal balik dalam penyusunan kebijakan dan berharap PERCA Indonesia serta APAB dapat terus memberikan masukan, termasuk terkait pengalaman negara lain dalam mengatur isu perkawinan campuran dan ketenagakerjaan.

“Jadi mungkin Bapak-Ibu bisa membantu kami juga memberikan masukan tentang praktik terbaik di negara lain, tentang warga negara asing yang menjadi, atau di dalam situasi kawin campuran ini seperti apa. Sehingga ini bisa menjadi dasar bagi kita dalam melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Charles.

Tags: Anggota DPR RIKomisi IX DPR RIPerkawinan campurUU KetenagakerjaanWNA

Gusti

Next Post
28 Perusahaan Didenda Rp4,8 Triliun, DPR Ingatkan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

28 Perusahaan Didenda Rp4,8 Triliun, DPR Ingatkan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

Recommended.

Film Oppenheimer Boyong 7 Piala Oscar

Film Oppenheimer Boyong 7 Piala Oscar

11 Maret 2024
Presiden Venezuela Bantah Tuduhan Narkoterorisme, Sebut AS Cari Alasan Invasi

Presiden Venezuela Bantah Tuduhan Narkoterorisme, Sebut AS Cari Alasan Invasi

4 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version