News  

Perkawinan Campuran Meningkat, DPR Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan Mendesak

Perkawinan Campuran Meningkat, DPR Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan Mendesak
Ilustrasi pernikahan campur (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dinilai kian menguat seiring perubahan sosial dan pesatnya perkembangan teknologi.

Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi semakin mendesak agar selaras dengan realitas masyarakat saat ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyebut bahwa batas-batas negara dalam hubungan sosial, termasuk urusan jodoh, kini semakin kabur.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan kemudahan mobilitas manusia telah mengubah cara orang bertemu dan membangun keluarga.

“Satu hal yang pasti, saya yakin kita semua di sini juga sudah memahami ya, bahwa cinta tidak mencapai batas negara, Apalagi sekarang, dimana kita sedang tinggal di dunia yang semakin menjadi borderless, dengan kemajuan teknologi, kemudahan orang bepergian. Sekarang ini mencari jodoh itu tidak hanya di dalam negeri, Bapak-Ibu,” ujar Charles Honoris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Pengurus Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dengan dinamika tersebut, Charles menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

“Mungkin kalau dulu zamannya ibu-ibu yang di sini, ketemunya harus fisik. Tapi sekarang saya ketemu banyak teman-teman yang ketemu jodohnya itu secara online, Bapak-Ibu. Jadi ke depan, situasi yang dihadapi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak dan keluarganya, saya yakin akan semakin banyak di Indonesia, Sehingga revisi aturan ini sangat-sangat diperlukan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap peraturan yang disusun untuk memberikan manfaat dan perlindungan, khususnya bagi warga negara Indonesia.

Namun, dalam konteks percampuran perkawinan, terdapat dimensi lain yang juga perlu dipertimbangkan secara komprehensif.

“Kalau kita bicara aturan, Bapak-Ibu, aturan itu dibuat selalu pasti ada manfaatnya. Apa tujuan dan manfaatnya? Kenapa misalnya aturan terkait dengan kekuatan tenaga kerja asing itu dibuat? Kita ingin melindungi warga negara Indonesia, kita ingin warga negara Indonesia bisa mendapatkan pekerjaan secara layak,” jelas Charles.

Menurutnya, prinsip perlindungan tersebut harus menjadi landasan utama Komisi IX DPR RI dalam membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan.

“Dan ini adalah poin penting yang harus menjadi dasar pemikiran kita ketika membahas undang-undang tenaga kerjaan yang akan berjalan,” katanya.

Charles memastikan seluruh masukan, keluhan, dan aspirasi yang disampaikan dalam RDPU telah disampaikan oleh Komisi IX.

Pihaknya juga berkomitmen mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara sebagai bahan perbandingan dalam penyusunan regulasi.

“Tetapi masukannya, keluhannya, aspirasinya kita sudah mendapat kurang lebih. Sehingga keluarga dari ibu-ibu dan Bapak-Bapak yang hadir di sini, dan seluruh keluarga campur aduk di Indonesia bisa bekerja, bisa menafkahi keluarganya, yang pasti kalau menurut saya, Bapak-Ibu, kita juga akan mempelajari best practice yang ada di negara lain,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya prinsip timbal balik dalam penyusunan kebijakan dan berharap PERCA Indonesia serta APAB dapat terus memberikan masukan, termasuk terkait pengalaman negara lain dalam mengatur isu perkawinan campuran dan ketenagakerjaan.

“Jadi mungkin Bapak-Ibu bisa membantu kami juga memberikan masukan tentang praktik terbaik di negara lain, tentang warga negara asing yang menjadi, atau di dalam situasi kawin campuran ini seperti apa. Sehingga ini bisa menjadi dasar bagi kita dalam melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Charles.

Exit mobile version