KabarIndonesia.id — Pemerintah mempercepat langkah hukum terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatera. Setelah izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, penanganan pidana kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan, penegakan hukum pidana atas pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh aparat kepolisian.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Rawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden sekaligus bagian dari pembagian tugas dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) .
“Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan melakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya,” jelas Deputi Rizal dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/1/2026).
Meski aspek pidana ditangani Bareskrim, KLH/BPLH memastikan proses hukum perdata dan administratif tetap berjalan paralel terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ucapnya.
Rizal juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini diperkuat oleh temuan para ahli dari sejumlah lembaga akademik dan penelitian nasional yang diterjunkan ke lokasi bencana di Sumatera.
“Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut,” terang Deputi Rizal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat koordinasi bersama Satgas PKH.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, untuk memperkuat penertiban kawasan hutan secara nasional.
“Setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ucap Seskab Teddy.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Dalam pelimpahan perkara pidana ke Bareskrim Polri, pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas perusak lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.












