• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Izin Dicabut Prabowo, Kasus 28 Perusahaan Perusak Hutan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

by Gusti
22 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah mempercepat langkah hukum terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatera. Setelah izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, penanganan pidana kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan, penegakan hukum pidana atas pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh aparat kepolisian.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Rawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden sekaligus bagian dari pembagian tugas dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) .

“Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan melakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya,” jelas Deputi Rizal dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/1/2026).

Meski aspek pidana ditangani Bareskrim, KLH/BPLH memastikan proses hukum perdata dan administratif tetap berjalan paralel terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ucapnya.

Rizal juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini diperkuat oleh temuan para ahli dari sejumlah lembaga akademik dan penelitian nasional yang diterjunkan ke lokasi bencana di Sumatera.

“Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut,” terang Deputi Rizal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat koordinasi bersama Satgas PKH.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, untuk memperkuat penertiban kawasan hutan secara nasional.

“Setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ucap Seskab Teddy.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Dalam pelimpahan perkara pidana ke Bareskrim Polri, pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas perusak lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Tags: Izin perusahaan dicabutKawasan HutanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKerusakan hutanKonsesi HutanPenertiban Kawasan HutanPresiden Prabowo

Gusti

Next Post
Update Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500: Enam Jenazah Baru Ditemukan

Update Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500: Enam Jenazah Baru Ditemukan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pertanyakan Rugulasi “Publisher Rights”, AMSI Sambangi Dewan Pers

30 Desember 2023
Bahlil Bongkar Alasan Terbentuknya BUMN Ekspor

Bahlil Bongkar Alasan Terbentuknya BUMN Ekspor

21 Mei 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version