News  

Resmi! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Ini Rincian UMK di Lima Kabupaten

Resmi! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Ini Rincian UMK di Lima Kabupaten
Tugu Jogja (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi pekerja, setelah UMP DIY diputuskan naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan ditetapkan sebesar Rp2.417.495.

Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan diambil Gubernur DIY setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh unsur terkait, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi.

“Penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti, Kamis (24/12/2025).

Dengan keputusan tersebut, UMP DIY 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp153.414,05 atau 6,78 persen dibandingkan UMP 2025.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga mengkaji kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Namun, hasil kajian menunjukkan penerapan UMSP belum tepat dilakukan pada 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.

Sementara itu, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Berikut rincian UMK DIY 2026:

  1. Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50 persen atau Rp172.551,17)
  2. Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40 persen atau Rp157.872,14)
  3. Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29 persen atau Rp148.468,00)
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen atau Rp153.280,15)
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen atau Rp138.115,00)

Pemda DIY menegaskan bahwa UMK menjadi acuan upah minimum yang berlaku di wilayah DIY, khususnya bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Dengan demikian, UMK menjadi batas minimum upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata Ni Made Dwipanti.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2026. Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.